Penjelasan Arti dan Syarat Poligami Lengkap Yang Harus Anda Tahu !

Pernahkah terfikir bagi diri anda sebagai laki-laki untuk melakukan poligami ?, poligami tidaklah semudah dan seenak yang dibayangkan jika anda tak mampu untuk memenuhi syarat dari poligami namun tetap ingin menerobos untuk melakukan poligami, dan apakah anda tahu apa itu poligami ?.

Apa itu Poligami ?

Secara sederhana maka, Poligami adalah seorang laki-laki yang telah beristri namun ingin menambah istri lagi sehingga memiliki lebih dari satu istri dalam satu keluarga yang dipimpinnya.

Kenapa hanya laki-laki yang boleh berpoligami ?, hal ini hanya diperbolehkan untuk laki-laki saja karena hanya laki-lakilah yang diperbolehkan untuk berpoligami sesuai dengan syariat agama islam, dan itupun di batasi maksimal empat orang isteri.

Apa saja Syarat Poligami yang harus di taati sebelum melakukan poligami ?

1. Seorang laki-laki yang mampu berbuat adil kepada isteri-isterinya

Hal ini sangat di wajibkan sebagai syarat yang harus dipatuhi sebagai pelaku poligami. Karena didalam poligami tentunya seorang pelaku poligami akan memiliki lebih dari satu fokus, tidak boleh ada halnya seorang suami yang berpoligami lebih mementingkan salah satu kepentingan isterinya daripada isteri lainnya, tentu semuanya harus sama rata dan tepat sesuai dengan takaran yang sama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

2. Bertaqwa dan tidak lalai dalam beribadah kepada Allah

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa dengan menikah dengan tujuan beribadah tentu akan meningkatkan ketaqwaan serta keimanan kita kepada Allah Ta'ala. Namun jika seorang pelaku poligami malah tak mampu dalam menjaga ketaqwaannya, hal inilah yang akan menjadi kecaman bagi dirinya sendiri maupun keluarga yang sedang ia pimpin, karena berarti ia tak pantas melakukan poligami.

Berikut adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Mampu menjaga dan memimpin para isterinya dijalan yang benar

Sebuah halyang harus dilakukan seorang suami adalah menjaga serta menjadi pemimpin isteri dijalan yang benar sesuai syariat islam. Maka hal ini sangatlah diwajibkan tak hanya untuk yang berlaku seorang pelaku poligami, namun juga atas setiap suami di dunia ini.

4. Mampu Memberikan Nafkah Lahir

Hal ini sudah jelas diwajibkan atas setiap suami terhadap isteri, karena sebagai suami tentu harus mencukupi nafkah atas isteri-isterinya dan jika hal ini tidak mampu untuk dilakukan kepada setiap isterinya, maka pelaku poligami tersebut tidak mencukupi kewajiban sebagai seorang suami. Lebih akan dianjurkan bagi seorang laki-laki seperti ini cukup untuk menikahi satu isteri saja.

Demikianlah tulisan singkat mengenai penjelasan arti dan syarat poligami yang bisa kami sampaikan, untuk lebih jelas atas pemahaman ini ada baiknya jika menanyakan kepada sumber langsung seperti ustad dan ahli agama terdekat.

Tidak ada komentar untuk "Penjelasan Arti dan Syarat Poligami Lengkap Yang Harus Anda Tahu !"